Friday 24 February 2012

Hukum dan HAm dalam Islam


HUKUM DAN HAM DALAM ISLAM











Kkelompok I
NAMA          : MURNI
NIM              :331 11 026
KELAS         : I B




JURUSAN TEKNIK KIMIA
POLITEKNIK NEGERI UJUNG PANDANG
2011 









KATA PENGANTAR
Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT. Atas berkat dan Rahmat-nya kita dapat menjalankan sebuah kehidupan dengan penuh realita yang berkepanjangan. Dimana kita dapat mebuat sebuah makalah penuh dengan kesadaran dan tidak kesadaran.
Dalam membuat sebuah penyusunan kata untuk merangkai sebuah kata hanya ini yang aku bisa. Tidak lebih dan tidak kurang dari sebuah apa yang kita pikirkan dan hanya ini yang aku bisa. Dimana kita dapat membuat sebuah makalah  yang bertema hukum dan HAM dalam islam. Semua isi-nya hanya bisa di pahami dan bisa di mengerti.
Demikian atas partisapasi kami dalam membuat makalah ini dengan penuh kesederhanaan. Karena hanya ini yang aku bisa. Kalau ada kritik dan saran tolong di sempurnakan.


Penulis










BAB  I
PENDAHULUAN
A.           Latar belakang

Hukum dan HAM Dalam islam berisi tentang penjelasan konsep-konsep hukum islam dan HAM menurut islam meliputi prinsip bermusyawarah dan prinsip dalam ijma’. HAM merupakan konsepsi kemanusiaan dan relasi sosial yang dilahirkan dari sejarah peradaban manusia di seluruh penjuru dunia. HAM juga dapat dimaknai sebagai hasil perjuangan manusia untuk mempertahankan dan mencapai harkat kemanusiaannya, sebab hingga saat ini hanya konsepsi HAM yang terbukti paling mengakui dan menjamin harkat kemanusiaan.Manusia diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa dengan seperangkat hak yang menjamin derajatnya sebagai manusia. Hak-hak inilah yang kemudian disebut dengan hak asasi manusia, yaitu hak yang diperoleh sejak kelahirannya sebagai manusia yang merupakan karunia Sang Pencipta. Karena setiap manusia diciptakan kedudukannya sederajat dengan hak-hak yang sama, maka prinsip persamaan dan kesederajatan merupakan hal utama dalam interaksi sosial. Namun kenyataan menunjukan bahwa manusia selalu hidup dalam komunitas sosial untuk dapat menjaga derajat kemanusiaan dan mencapai tujuannya. Hal ini tidak mungkin dapat dilakukan secara individual. Akibatnya, muncul struktur sosial. Dibutuhkan kekuasaan untuk menjalankan organisasi sosial tersebut.
B.       Rumusan Masalah
1.    Apa pengertian Hukum dalam islam ?
2.     Berapakah sumber hukum islam?
3.     Apakah tujuan hukum islam?
5.     Apa arti dari Pernikahan ?
4.     Apa pengertian Hak Asazi Manusia ?
C.      Metode Penulisan
Sebuah metode ini saya buat atas karya yang  bisa aku lakukan. Dari sebuah aspek yang kita inginkan menjadi sebuah pengetahuan dalam memberi sebuah pemikiran yang begitu berkepanjangan dan berhubungan dalam kehidupan sehari-hari.



BAB II
PEMBAHASAN

0 comments:

Post a Comment

Komentarnya!!!!!!!!!

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...