Friday, 17 February 2012

Realisasi anggaran pendidikan

Realisasi anggaran pendidikan

Siswa SD di Yogyakarta
Anggaran pendidikan menempati posisi teratas tapi masih belum cukup
Alokasi anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN masih jauh dari cukup karena sebagian besar tersedot untuk membayar gaji guru.
Kenaikan anggaran pendidikan yang ditetapkan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD memang sudah diatur dalam amandemen pasal 31 UUD 1945.

Anggaran pendidikan

  • Tahun 2010 Rp225 triliun
  • Tahun 2011 Rp249 triliun
  • 80% dari total anggaran untuk gaji guru
  • Anggaran seharusnya tidak termasuk gaji
Namun, alokasi tersebut belum dipenuhi sampai Persatuan Guru Republik Indonesia dan Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia mengajukan uji materi RUU APBN 2006 yang belum mengalokasikan anggaran seperti yang ditetapkan.
Putusannya, pemerintah wajib menyediakan anggaran pendidikan sekurang-kurang 20% dari APBN dan APBD, termasuk gaji guru dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Agustus 2008 silam menyatakan kesanggupan pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN.
"Sejak 2009, 2010 dam 2011 kita sudah punya anggaran di atas 20%. Kenaikan ini tampak sekali. Tahun lalu, totalnya Rp225 triliun, tahun ini menjadi Rp249 triliun. Walaupun begitu, komposisinya semakin lama semakin kita besarkan ke daerah," kata Wakil Menteri Pendidikan Nasional, Falsi Jalal.

Mutu terabaikan

Jumlah dana yang diserahkan ke daerah mencapai Rp158 triliun, antara lain untuk gaji guru, dana alokasi pendidikan di luar gaji, tunjangan gaji guru dan Dana Bantuan Operasional Sekolah, BOS.
Itu memang diperlukan uang sekurang-kurangnya 20%, tidak termasuk gaji dan kedinasan
Profesor Soedijarto
Secara total, gaji guru memakan 80% dari total anggaran pendidikan. Dan alokasi seperti ini, kata salah seorang arsitek amandemen UUD 1945 tentang pendidikan, Profesor Soedijarto, menyimpang dari UUD karena gaji guru seharusnya tidak masuk anggaran pendidikan.
"Itu memang diperlukan uang sekurang-kurangnya 20%, tidak termasuk gaji dan kedinasan. Jadi Lemhanas, penataran-penataran kedinasan itu bukan pendidikan dalam pengertian dimaksud. Itu sudah upgrading, sudah tanggungjawab manajemen setiap departemen," jelas Profesor Soedijarto.

Akses

Dampaknya, lanjut Profesor Soedijarto, aspek peningkatan mutu pendidikan terabaikan.
"Setelah dimasukkan gaji guru jadi 20%, tapi yang benar-benar untuk menjadikan murid punya buku bacaan, buku teks dan buku rujukan, sekolah punya perpustakaan, punya lapangan olahraga, punya laboratorium itu tidak diperhatikan," kata Profesor Soedijarto.
Meskipun anggaran pendidikan meningkat dan tercatat yang terbesar dibanding pos lainnya, jumlah tersebut jauh dari kebutuhan. Guru Besar Ilmu Pendidikan Universitas Jakarta ini, memperkirakan kebutuhan anggaran pendidikan ideal sekitar 36% dari APBN.
Dewi, buruh di Tangerang
Dewi tidak mampu menanggung biaya sekolah empat anaknya
Sebagai perbandingan, di Malaysia jumlah anggaran pendidikan tahun 2010 mencapai 25,52 miliar ringgit atau sekitar Rp75 triliun. Ini tidak termasuk gaji guru di negara dengan penduduk delapan kali lebih kecil dibanding penduduk Indonesia.
Oleh karena itu, kenaikan anggaran di Indonesia juga tidak menjamin bahwa akses pendidikan, terutama pendidikan dasar, lebih terjangkau oleh kalangan bawah.
Sebagai contoh, Dewi. Warga Desa Parahu, Sukamulya, Tangerang, Provinsi Banten ini mempunyai empat anak. Tinggal satu anak yang bersekolah di SD, tiga lainnya sudah tamat SD dan tidak bersekolah lagi.
"Tidak ada biaya. Untuk SMP, saya tidak sanggup menyediakan ongkos. Untuk ongkos sehari-hari atau untuk ongkos kendaraan," tutur Dewi yang bekerja borongan memasukkan damar ke dalam karung.
Dewi paham Sumbangan Pembinaan Pendidikan, SPP sekarang sudah ditiadakan tetapi dia mengaku upah yang diperoleh belum tentu cukup untuk biaya makan, apalagi untuk transportasi anak-anaknya ke sekolah.

0 comments:

Post a Comment

Komentarnya!!!!!!!!!

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...